Muncul 10 Titik Longsor Akibat Cuaca Ekstrem, Batam Belum Punya BPBD

Sejak cuaca ekstrem melanda Batam dan sekitarnya, muncul beberapa titik longsor dan banjir di Batam. Dilansir dari Batamnews, ada 10 titik longsor di Batam akibat cuaca ekstre

Eliza Gusmeri
Senin, 06 Maret 2023 | 17:53 WIB
Muncul 10 Titik Longsor Akibat Cuaca Ekstrem, Batam Belum Punya BPBD
Ilustrasi longsor (Shuttestock).

SuaraBatam.id - Sejak cuaca ekstrem melanda Batam dan sekitarnya, muncul beberapa titik longsor dan banjir di Batam. Dilansir dari Batamnews, ada 10 titik longsor di Batam akibat cuaca ekstrem.

Berikut 10 titik longsor di Batam:

Bengkong, Tanjung buntung, Selasa (28/2/2023)

Sei beduk, Bukit Kemuning, Selasa (28/2/2023)

Baca Juga:Banjir Mulai Surut di Kabupaten Bekasi, BPBD Jabar Koordinasi dengan BRIN Lakukan Modifikasi Cuaca

Galang (Jalan Trans barelang) di Kelurahan Semulang, Selasa (28/2/2023).

Panti Asuhan Almubarok di Kampung Monggak, Kelurahan Rempang Cate, Galang, Batam, Selasa (28/2/2023)

Kabil SMAN 21, Kecamatan Nongsa, Rabu (1/3/2023)

Tiban Lama, Sekupang, Rabu (1/3/2023)

Perumahan Asley Park Batamcenter, Jumat (3/3/2023)

Baca Juga:Ribuan Warga Mengungsi Dampak Kebakaran Pipa Pertamina Plumpang, Tersebar di 8 Titik

Perumahan Puri Mas, Batamcenter, Jumat (3/3/2023)

Kaveling Sei Tering, Melcem, Batuampar, Sabtu (4/3/2023)

Piayu Laut, Seibeduk, Sabtu (4/3/2023)

Batam sendiri hingga saat ini tidak memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sementara, penanggulangan bencana saat ini di Batam dikerjakan DBMSDA seperti banjir, dan longsor.

“Jadi Dinas Bina Marga yang tangani, kita tidak punya lagi BNPB (Badan Nasional Penanggulanhan Bencana) daerah/BPBD,” ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam, Azman, Senin (6/3/2023).

Padahal berdasarkan peraturan Walikota Batam Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Pemadam Kebakaran, pada pasal 7, Perwako 44/2016, ayat 4 dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Kepala Bidang mempunyai uraian tugas di point e, merumuskan kebijakan penanggulangan kebencanaan meliputi Pengurangan Resiko Kebencanaan (PRB), Tanggap Darurat Kebencanaan (TDB) dan Rumah Rawan Kebencanaan (RRB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini