Padahal berdasarkan peraturan Walikota Batam Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Pemadam Kebakaran, pada pasal 7, Perwako 44/2016, ayat 4 dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Kepala Bidang mempunyai uraian tugas di point e, merumuskan kebijakan penanggulangan kebencanaan meliputi Pengurangan Resiko Kebencanaan (PRB), Tanggap Darurat Kebencanaan (TDB) dan Rumah Rawan Kebencanaan (RRB).