Besok, Buruh Batam Demo di Kantor Wali Kota Tolak Perppu Cipta Kerja: Wajib Tetapkan UMP

Koalisi Rakyat Batam terdiri dari FSPMI, FSP TSK SPSI, FSP LOMENIK SBSI, FARKES KSPI dan SPRM.

Eliza Gusmeri
Kamis, 12 Januari 2023 | 18:48 WIB
Besok, Buruh Batam Demo di Kantor Wali Kota Tolak Perppu Cipta Kerja: Wajib Tetapkan UMP
Ilustrasi demo buruh di Batam (foto: partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Buruh yang tergabung ke dalam Koalisi Rakyat Batam akan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Wali Kota Batam, Jumat (13/1/2023) besok.

Koalisi Rakyat Batam terdiri dari FSPMI, FSP TSK SPSI, FSP LOMENIK SBSI, FARKES KSPI dan SPRM.

Mereka turun untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

“Ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja,” ujar Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon , Kamis (12/1/2023) dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.

Baca Juga:Siap-siap Pemko Batam Sediakan 96 Ribu Paket Sembako Murah Tahun Ini

Menurutnya upah minimum dihitung dengan memasukkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Bahwa Perppu ini, pemerintah juga diberi kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi suatu hal tertentu,” katanya.

Kemudian mengenai outsourcing, mereka menilai Perppu Cipta Kerja masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.

Sistem outsourcing yang tentunya bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.

Baca Juga:Viral Ajak Anak SD Ikut Simulasi Demo Rusuh, Polisi Banjir Kritikan: Gitu Dong Ajari Cara Anarkis Sejak Dini

Selanjutnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), uang pesangon, buruh kontrak, tenaga kerja asing, sanksi pidana, waktu kerja, dan cuti.

“Selain itu terkait isu lokal, kami meminta agar Gubernur Kepri memanggil aplikator untuk segera menjalankan SK Gubernur No.1066, tentang Angkutan Sewa Khusus,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini