SuaraBatam.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) jadi tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim.
Ia mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari, dikutip dari Antara.
Ia bersedia menjalani pemeriksaan dan meminta doa agar prosesnya berjalan lancar.
Baca Juga:Respons Partai Golkar Usai Sahat Simanjuntak Jadi Tersangka KPK: Ini Cambuk Dan Peringatan
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersangka pada Rabu (14/12) malam di wilayah Jatim.
KPK menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa uang sekitar Rp1 miliar.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.