Dinkes Kepri Laporkan Tiga Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Penyebabnya Belum Diketahui

Tiga kasus anak yang mengalami gagal ginjal akut di Kepri terdiri dari dua kasus di Kota Batam dan satu kasus di Kabupaten Karimun.

Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Dinkes Kepri Laporkan Tiga Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Penyebabnya Belum Diketahui
Ilustrasi bayi, anak baru lahir, doa anak baru lahir (Unsplash)

SuaraBatam.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mohammad Bisri mengatakan ada tiga anak-anak di Kepri yang mengalami gagal ginjal akut.

"Anak di bawah 16 (tahun) ada 3 anak, sekarang lagi dalam proses pengobatan," ujar Bisri, Rabu (19/10/2022) dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Tiga kasus tersebut terdiri dari dua kasus di Kota Batam dan satu kasus di Kabupaten Karimun.

Bisri menjelaskan, kasus gagal ginjal akut yang ditemukan pada anak tersebut belum dapat disimpulkan secara utuh penyebabnya.

Pihak Kemenkes RI juga belum memiliki kesimpulan mengenai kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak beberapa waktu belakangan.

Baca Juga:Dilarang Kemenkes, Benarkah Paracetamol Sirup Penyebab Utama Gangguan Ginjal Akut Misterius?

"Kita tidak bisa ambil kesimpulan sepotong-sepotong. Ini tak boleh, tarik. Ini tarik. Tidak boleh begitu," kata dia.

Kemenkes mengimbau semua fasilitas pelayanan kesehatan, jika menemukan kasus gagal ginjal akut, harus membuat laporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit.

Bisri juga menambahkan, Kemenkes RI masih sedang menelaah terkait kasus gagal ginjal tersebut. Ia berharap kesimpulan secara utuh penyebabnya dapat diketahui.

"Semoga tim yang bertugas menelaah ini sudah punya kesimpulan yang menyeluruh akhir bulan ini. Jadi tidak simpang siur lagi," katanya.

Kemenkes RI juga telah menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Ditemukan Banyak Kasus Gagal Ginjal Akut, IDAI Sarankan Tak Memberikan Parasetamol Sirup ke Anak

Mengenai imbauan tersebut, Bisri mengakui pihaknya telah melaksanakan hal itu.

Obat parasetamol berbentuk sirup atau cair dilarang sementara diedarkan.

Selain itu, Dinkes Kepri telah membentuk tim secara umum untuk pengawasan terhadap obat-obat tersebut.

"Kita akan bekerjasama dengan BPOM untuk pengawasan ini nantinya. Tapi kalau penarikan secara masif itu beda cerita," katanya.

Sejumlah kasus gagal ginjal merebak diduga akibat konsumsi parasetamol cair pada anak-anak. Hal ini tengah menjadi atensi serius BPOM RI dan Kemenkes.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini