Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. (Antara)
Jokowi Bahas soal Kehendak Rakyat Terkait Wacana Presiden Tiga Periode
Ia menyebut Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara.
Eko Faizin
Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:41 WIB

BERITA TERKAIT
Jokowi Larang Wartawan Foto Ijazah, Ponsel Dikumpulkan di Gerbang, Roy Suryo: Mirip Orde Baru
17 April 2025 | 17:38 WIB WIBREKOMENDASI
News
Catatkan Prestasi Gemilang, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional
17 April 2025 | 12:11 WIB WIBTerkini