SuaraBatam.id - Kuasa hukum Nasrul menyebut pengosongan ruko kliennya di kawasan Lubuk Baja yang berujung ricuh, Selasa (23/8/2022) dengan Pengadilan Negeri (PN) Batam adalah cacat hukum.
Ruko tersebut merupakan milik warga Batam bernama Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi.
Kata dia, sebelum eksekusi, sempat terjadi pertemuan antara pemilik ruko yakni, perwakilan PN Batam, dan Kepolisian yang menghasilkan keputusan untuk menunda pengosongan ruko yang seharusnya dijadwalkan hari ini.
Pantauan di lokasi, tindakan yang dilakukan oleh perwakilan Pengadilan dan Kepolisian ini, akhirnya kontak fisik dengan partisipan pemilik ruko.
Baca Juga:Kejaksaan Eksekusi Ruko di Batu Batam Ricuh dengan Sekelompok Orang
Bahkan tiga orang partisipan turut ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Barelang.
"Proses mediasi sendiri memang juga berlangsung hari ini. Dan ada keputusan bahwa eksekusi ditunda. Namun sesaat setelah mediasi pihak PN Batam dan Polisi berusaha masuk dan ingin melakukan eksekusi. Ini maksudnya apa," tegasnya.
Tidak hanya tindakan menghianati hasil keputusan mediasi, Nasrul juga menyoroti mengenai surat eksekusi yang dinilai janggal.
Hal ini mengingat perkara antara kliennya dengan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kota Batam dan masih berlangsung di PN Batam.
"Sidang juga masih berjalan, seharusnya kita menghormati itu. Tapi kenapa tiba-tiba melakukan eksekusi seperti ini," tegasnya.
Baca Juga:Cobaan Tiket Pesawat Mahal, Kunjungan Wisatawan ke Batam Lesu
Untuk diketahui, kejadian ini bermula ketika kliennya yang merupakan suami istri ini menggadaikan sertifikat dua unit rukonya yang beralamat di Jl Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D nomor 21 kepada Bank BNI cabang Kota Batam pada tahun 2011 dengan nilai limit Rp1,2 miliar.
"Dalam Perjanjian kredit itu, disebutkan bahwa cicilan perbulannya sebesar Rp 17.567.140 dan berlangsung selama 10 tahun hingga 2021. Namun dalam proses perjalanannya, pembayaran cicilan hutang pokok, denda dan bunga terjadi kemacetan pembayaran oleh klien kami," ungkapnya.
Nasrul mengungkapkan juga bahwa kliennya pada tahun 2019 lalu juga sempat melakukan permohonan pengajuan pembayaran secara keseluruhan, akan tetapi ditolak oleh pihak Bank BNI cabang Batam dengan alasan habisnya batas tenggat waktu kredit.
Padahal, berdasarkan perjanjian awal pada tahun 2011 lalu, tenggat waktu kredit antara kliennya dengan Bank BNI Cabang Batam berlangsung selama 10 tahun, terhitung dari tahun 2011 hingga tahun 2021.
Lanjut Nasrul, atas keterlambatan atau gagal bayar itu, tanpa seijin dari kliennya, pihak Bank BNI cabang Batam terbukti telah menjual objek jaminan hak tanggungan tersebut secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"Klien kami ini tidak pernah menduga dan mengetahui telah adanya proses penjualan lelang yang dilakukan oleh Bank BNI cabang Batam. Bahkan klien kami pada awalnya juga tidak mengetahui siapa pemenang lelangnya dan dimenangkan dengan harga berapa kedua unit ruko mereka itu," ujarnya.
Diungkapkannya, kedua kliennya ini mengetahui ketika mendapatkan surat panggilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Panggilan tersebut menanggapi adanya surat permohonan eksekusi hak tanggungan dari pihak pemenang lelang atas nama Ridwan.
"Atas dasar itu, klien kami merasa sangat keberatan dan dengan tegas menolak proses pelelangan terhadap objek hak tanggungan milik klien kami itu. Hal ini dikarenakan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada klien kami terkait proses pelelangan yang terjadi dan klien kami menilai bahwa dia unit rukonya dilelang dengan harga yang sangat rendah dan itu merugikan klien saya," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait