Ini Alasan Hakim Berikan Vonis Ringan pada Putra Siregar dan Rico Valentino

Dalam amar putusan, hakim punya beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan di balik vonis enam bulan penjara untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:27 WIB
Ini Alasan Hakim Berikan Vonis Ringan pada Putra Siregar dan Rico Valentino
Putra Siregar dan Rico Valentino. [Instagram]

SuaraBatam.id - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 6 bulan hukuman penjara pada Putra Siregar dan Rico Valentino pada sidang yang digelar pada Kamis, (18/8/2022).

Dalam amar putusan, hakim punya beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan di balik vonis enam bulan penjara untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.

Pertama, hakim menilai perbuatan Putra Siregar dan Rico Valentino memenuhi unsur tindak pidana kekerasan, karena mengakibatkan luka fisik bagi Nur Alamsyah selaku korban.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka di bagian pipi kanan dan memenuhi unsur kekerasan," kata hakim dikutip HerStory via patner sindikasi konten Suara pada Jumat,(19/8/2022).

Baca Juga:Bulan Depan Putra Siregar Dan Rico Valentino Bebas, Pengacara : September Keluar

Sedangkan untuk unsur yang meringankan, hakim mempertimbangkan motif di balik aksi Putra Siregar menyerang Nur Alamsyah.

Di mana menurut pengakuan bos PStore, ia melakukan hal itu demi melindungi Chika Chandrika yang ada di lokasi terjadinya pengeroyokan.

"Perbuatan terdakwa adalah untuk melindungi saudari Chika Chandrika yang saat itu sedang menangis," kata hakim ketua majelis.

Ditambah lagi, Putra Siregar dan Rico Valentino juga sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulang kesalahan lagi di masa mendatang.

Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

Baca Juga:Putra Siregar Sempat Demam Sebelum Jalani Sidang Vonis

Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.

Vonis bagi Putra Siregar dan Rico Valentino sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini