Aturan Baru Keimigrasian untuk WN Asing: Perpanjangan Izin Tinggal hanya Dua Kali

Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Imigrasi setempat menyosialisasikan aturan baru ini.

Eliza Gusmeri
Rabu, 27 Juli 2022 | 06:00 WIB
Aturan Baru Keimigrasian untuk WN Asing: Perpanjangan Izin Tinggal hanya Dua Kali
Ilustrasi paspor. (Pixabay/cytis)

SuaraBatam.id - Keimigrasian punya aturan baru untuk pengurusan dan biaya izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Imigrasi setempat menyosialisasikan aturan baru ini.

Adapun izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

WNA yang terdata untuk saat ini di Karimun tercatat mencapai 300 orang, yang rata-rata semuanya merupakan pekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Karimun.

"Ini adalah upaya menyosialisasikan aturan terbaru kepada penjamin WNA atau TKA tentang aturan terbaru izin tinggal di Karimun, mengingat jumlahnya saat ini mencapai 300 orang," kata Kasi Teknologi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Sophian Kasim Sani, Selasa (26/7/2022).

Ada belasan penjamin atau sponsor WNA dari sektor perusahaan, jasa serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing (TKA) dan lainnya mendaoat sosialilasi aturan terbaru tentang keimigrasian.

Baca Juga:Ratusan Tower Telekomunikasi di Karimun Diduga Tak Dipungut Retribusi

Salah satu aturan yang disosialisasikan adalah tentang perpanjangan izin tinggal yang semula bisa dilakukan sebanyak empat kali dengan durasi waktu 30 hari untuk sekali perpanjangan.

Terbaru, perpanjangan izin tinggal hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali dengan durasi waktu sekali perpanjangan selama 60 hari.

Aturan terbaru keimigrasian yang menyangkut izin tinggal termasuk jenis tarif PNBP tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menkeu nomor 9/PMK.02/2022.

“Biaya PNBP perpanjangan izin tinggal juga berubah, dari yang semula Rp 500 ribu saat ini menjadi Rp 2 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 yang terbaru," ujar Sophian.

Dari sosialisasi ini, Sophian berharap nantinya masyarakat atau penjamin WNA dapat lebih memahami kebijakan terbaru tentang izin tinggal di Karimun.

Baca Juga:Sudah Beraksi 1 Tahun, Peracik Obat Ilegal di Karimun Campurkan Bahan Arang Baterai dan Semen

"Melalui sosialisasi ini kita harap pelanggaran keimigrasian yang menyangkut orang asing bisa diminimalisir," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini