Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli

Ada 360 ribu lebih warga yang belum vaksinasi booster. Sementara itu capaian dosis pertama dan kedua telah tercapai hingga 100 persen.

Eliza Gusmeri
Senin, 11 Juli 2022 | 16:30 WIB
Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli
Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 (Antara)

SuaraBatam.id - Realisasi vaksinasi Covid-19 booster di Kota Batam, Kepulauan Riau baru tercapai 429.307 orang atau 54,38 persen dari total sasaran 789.451 orang.

Ada 360 ribu lebih warga yang belum vaksinasi booster. Sementara itu capaian dosis pertama dan kedua telah tercapai hingga 100 persen.

Sementara saat ini, aturan terbaru perjalanan domestik via pesawat kembali berubah.

Aturan tersebut mengatur keberangkatan yang termaktub dalam SE Menhub No 70 Tahun 2022.

Baca Juga:Berlaku 17 Juli, Aturan Baru PT AP II Bagi Pelaku Perjalanan Telah Vaksin Boster, Dosis II Atau Baru Dosis I

Kebijakan tersebut berlaku mulai 17 Juli mendatang. Mengatur soal vaksinasi dan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan via udara.

Namun, pemberlakuan aturan ini belum diketahui persis oleh penumpang.

Misalnya penumpang pesawat di Batam bernama Herlina. Sebagai perantau, ia cukup khawatir akan hal itu.

Bukan karena tidak bisa berangkat pulang ke kampung halaman, melainkan risau tak dapat jatah vaksin lagi.

"Sekarang, kan, Covid-19 udah kayak nggak ada. Orang pun udah gak ada lagi sibuk-sibuk mau vaksin. Kegiatan vaksinasi massal juga sudah jarang di Batam. Takutnya nggak dapat vaksin lagi, " kata dia, melansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Baca Juga:Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

Herlina berharap, pemerintah sampai TNI/Polri kembali mengadakan kegiatan vaksinasi massal. Menurut dia pun masih banyak warga Batam yang belum divaksin dosis lengkap.

"Kayak Apindo dulu masih sering buat kegiatan vaksinasi, sekarang udah nggak ada lagi. Kalau bisa pemerintah memfasilitasi, lah, supaya yang belum vaksin sampai dosis 3 bisa divaksin," pintanya.

Sebagai informasi, Edaran Menhub itu menjelaskan penumpang mesti sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat.

Namun jika vaksinasi belum lengkap, penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR.

Berikut aturan lengkapnya:

1. Penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.

2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.

5. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.

6. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.

7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini