Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli

Ada 360 ribu lebih warga yang belum vaksinasi booster. Sementara itu capaian dosis pertama dan kedua telah tercapai hingga 100 persen.

Eliza Gusmeri
Senin, 11 Juli 2022 | 16:30 WIB
Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli
Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 (Antara)

SuaraBatam.id - Realisasi vaksinasi Covid-19 booster di Kota Batam, Kepulauan Riau baru tercapai 429.307 orang atau 54,38 persen dari total sasaran 789.451 orang.

Ada 360 ribu lebih warga yang belum vaksinasi booster. Sementara itu capaian dosis pertama dan kedua telah tercapai hingga 100 persen.

Sementara saat ini, aturan terbaru perjalanan domestik via pesawat kembali berubah.

Aturan tersebut mengatur keberangkatan yang termaktub dalam SE Menhub No 70 Tahun 2022.

Baca Juga:Berlaku 17 Juli, Aturan Baru PT AP II Bagi Pelaku Perjalanan Telah Vaksin Boster, Dosis II Atau Baru Dosis I

Kebijakan tersebut berlaku mulai 17 Juli mendatang. Mengatur soal vaksinasi dan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan via udara.

Namun, pemberlakuan aturan ini belum diketahui persis oleh penumpang.

Misalnya penumpang pesawat di Batam bernama Herlina. Sebagai perantau, ia cukup khawatir akan hal itu.

Bukan karena tidak bisa berangkat pulang ke kampung halaman, melainkan risau tak dapat jatah vaksin lagi.

"Sekarang, kan, Covid-19 udah kayak nggak ada. Orang pun udah gak ada lagi sibuk-sibuk mau vaksin. Kegiatan vaksinasi massal juga sudah jarang di Batam. Takutnya nggak dapat vaksin lagi, " kata dia, melansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Baca Juga:Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

Herlina berharap, pemerintah sampai TNI/Polri kembali mengadakan kegiatan vaksinasi massal. Menurut dia pun masih banyak warga Batam yang belum divaksin dosis lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini