Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli

Ada 360 ribu lebih warga yang belum vaksinasi booster. Sementara itu capaian dosis pertama dan kedua telah tercapai hingga 100 persen.

Eliza Gusmeri
Senin, 11 Juli 2022 | 16:30 WIB
Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli
Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 (Antara)

2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.

5. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.

Baca Juga:Berlaku 17 Juli, Aturan Baru PT AP II Bagi Pelaku Perjalanan Telah Vaksin Boster, Dosis II Atau Baru Dosis I

6. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.

7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini