Tempat Penampungan PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Batam Digerebek

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 42 orang yang menjadi korban berhasil diselamatkan.

Eko Faizin
Minggu, 03 Juli 2022 | 14:42 WIB
Tempat Penampungan PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Batam Digerebek
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt dan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Siagian memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus PMI ilegal di Polda Kepri. [ANTARA/Yude]

SuaraBatam.id - Sebuah tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal di wilayah Jodoh Center Point, Batu Ampar, Batam digerebek Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (30/6/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 42 orang yang menjadi korban berhasil diselamatkan. Mereka terdiri dari 24 orang pria serta 18 orang wanita.

Menurut Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Sehingga pihaknya langsung mendatangi lokasi tempat penampungan.

"Kita grebek pada siang hari tanggal 30 Juni 2022," ujar Jefry dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (2/7/2022).

Ia menyebut bahwa para korban hendak diberangkatkan ke luar negeri yakni, Malaysia secara Non Procedural dan tak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai syarat menjadi calon PMI.

Kemudian dari hasil pendataan, sebanyak 40 orang tersebut berasal dari kota yang dimana daerah tersebut kerap sekali diungkap pada pengungkapan sebelumnya.

"Mereka berasal dari daerah Jawa, Lampung, Lombok dan Madura," kata Jefri.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M alias Y yang berperan sebagai pengurus keberangkatan para PMI tersebut.

Kemudian petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor, handphone, boarding pass tiket pesawat, uang tunai senilai Rp 2 juta serta yang Ringgit Malaysia senilai RM 325.

Modus yang dilakukan pelaku, ia meminta sejumlah uang untuk proses pemberangkatan mulai dari Rp7 juta hingga Rp10 juta. Jumlah itu diminta tergantung pada daerah asal mereka.

Atas perbuatannya ia diterapkan Pasal 81 Jo Pas 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI diluar Negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini