Cabut Plang Nama, Wali Kota Rudi Ngaku Tak Tahu soal Izin Holywings Batam

Untuk diketahui, plang nama Holywings Batam, tiba-tiba tampak tidak terpasang lagi pada, Kamis (30/6/2022) lalu.

Eko Faizin
Minggu, 03 Juli 2022 | 10:51 WIB
Cabut Plang Nama, Wali Kota Rudi Ngaku Tak Tahu soal Izin Holywings Batam
Plang nama Holywings Batam terpantau tak terpasang lagi pada Kamis (30/6/2022) malam. [Foto: Juna/batamnews]

SuaraBatam.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku tidak mengetahui tentang izin yang dimiliki oleh Holywings Batam.

Bahkan Rudi juga menyampaikan agar permasalahan ini dapat ditanya langsung kepada PTSP Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Saya tidak tahu, tanya ke yang lain saja. Coba ke Harlas Buana saja," kata Muhammad Rudi, Sabtu (2/7/2022).

Rudi yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam ini, juga menolak berkomentar lebih lanjut, mengenai apakah Pemkot Batam mengambil kebijakan untuk penutupan Holywings setelah penurunan plang nama beberapa waktu lalu.

"Tanya ke Harlas aja karena punya wewenang masing-masing. Seluruh wewenang saya limpahkan habis ke Harlas tidak ada lagi di saya, ke PTSP," tegasnya.

Untuk diketahui, plang nama Holywings Batam, tiba-tiba tampak tidak terpasang lagi pada, Kamis (30/6/2022) lalu.

Belum diketahui penyebab dicabutnya papan nama tersebut, namun masih terlihat aktivitas seperti Live music, dan beberapa tamu tetap berkunjung.

Para petugas keamanan masih berjaga memastikan situasi dan kondisi tetap aman terkendali.

Pandangan berbeda ini terlihat sejak adanya pemeriksaan izin yang dilakukan oleh DPM-PTSP Batam, Selasa (28/6/2022) lalu.

Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPMPTSP Kota Batam, Teddy Nuh sesaat setelah melakukan pemeriksaan perizinan Hollywings.

Hanya menyebutkan bahwa Hollywings Batam tidak memiliki perizinan dasar yang dapat menjadi penyebab ditutupnya lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.

"Kalau tidak diurus. Maka dapat dilakukan penutupan," tegas Teddy.

Namun saat ditanyakan izin dasar apa yang belum dimiliki oleh Holywings, Teddy tidak dapat menjelaskan secara jelas.

Bahkan saat ini, tanpa perizinan dasar tersebut, Teddy juga menegaskan bahwa Hollywings Batam masih tetap diperbolehkan beroperasional.

"Perizinan dasar, namun saat ini masih bisa operasional. Mungkin Dinas terkait lainnya yang bisa menjawab," ucapnya sambil berlalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini