SuaraBatam.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang musnahkan sejumlah barang elektronik impor ilegal hasil penindakan selama tahun 2020 hingga 2021.
Barang-barang itu dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), Jalan Ganet, Tanjungpinang, Selasa (14/6/2022).
Sejumlah barang-barang elektronik tersebut, yakni 2 unit Macbook, 7 unit skuter listrik, 10 buah Handphone dalam beberapa merek, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop. Barang elektronik ini dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan alat gerinda.
Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok (tembakau) ilegal lokal maupun impor sebanyak 1.683.836 batang dengan cara di bakar.
Kemudian minuman mengandung etil alkohol sebanyak 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukurang (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter, dengan cara di lindas menggunajan alat berat.
Dalam kondisi hujan deras, Bea Cukai Tanjungpinang juga memusnahkan berupa 300 karung Gula Refinasi, pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur dan barang lainnya dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya.
"Dengan nilai total barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.533.958.460 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.412.688.353," ujar Tri Hartana.
Masih dikatakannya, Bea Cukai Tanjungpinang sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi. Serta salah satu tugas DJBC sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Baca Juga:Murka! Jokowi: Uang Rakyat Dipakai Belanja Produk Impor, Bodoh Sekali Kita
"Kita harapkan pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar tercipta iklim usaha yang baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Faisal Rusydi mengatakan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan hasil penindakan 2020 hingga 2021, sedangkan pada tahun 2022 ini pihaknya berhasil menyita 121.310 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dan sebanyak 99 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dan B impor oleh Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Tanjungpinang.
“Dari barang hasil penindakan (BHP) tersebut, dengan nilai total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp 244.008.050. Serta dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136. Namun belum di musnahkan,” ungkap Faisal.
Operasi Gempur I ini juga, dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan operasi tersebut.
“Operasi Gempur ini dilakukan dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya Operasi Gempur tersebut, diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal dan barang kena cukai illegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok illegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi.
“Kami juga memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal serta penempelan stiker gempur rokok illegal oleh pemilik tempat penjualan eceran,” pungkasnya.
Kontributor : Rico Barino