SuaraBatam.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang musnahkan sejumlah barang elektronik impor ilegal hasil penindakan selama tahun 2020 hingga 2021.
Barang-barang itu dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), Jalan Ganet, Tanjungpinang, Selasa (14/6/2022).
Sejumlah barang-barang elektronik tersebut, yakni 2 unit Macbook, 7 unit skuter listrik, 10 buah Handphone dalam beberapa merek, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop. Barang elektronik ini dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan alat gerinda.
Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok (tembakau) ilegal lokal maupun impor sebanyak 1.683.836 batang dengan cara di bakar.
Kemudian minuman mengandung etil alkohol sebanyak 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukurang (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter, dengan cara di lindas menggunajan alat berat.
Dalam kondisi hujan deras, Bea Cukai Tanjungpinang juga memusnahkan berupa 300 karung Gula Refinasi, pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur dan barang lainnya dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya.
"Dengan nilai total barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.533.958.460 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.412.688.353," ujar Tri Hartana.
Masih dikatakannya, Bea Cukai Tanjungpinang sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi. Serta salah satu tugas DJBC sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Baca Juga:Murka! Jokowi: Uang Rakyat Dipakai Belanja Produk Impor, Bodoh Sekali Kita
"Kita harapkan pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar tercipta iklim usaha yang baik," ujarnya.
- 1
- 2