Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Faisal Rusydi mengatakan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan hasil penindakan 2020 hingga 2021, sedangkan pada tahun 2022 ini pihaknya berhasil menyita 121.310 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dan sebanyak 99 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dan B impor oleh Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Tanjungpinang.
“Dari barang hasil penindakan (BHP) tersebut, dengan nilai total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp 244.008.050. Serta dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136. Namun belum di musnahkan,” ungkap Faisal.
Operasi Gempur I ini juga, dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan operasi tersebut.
“Operasi Gempur ini dilakukan dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya Operasi Gempur tersebut, diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal dan barang kena cukai illegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok illegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi.
“Kami juga memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal serta penempelan stiker gempur rokok illegal oleh pemilik tempat penjualan eceran,” pungkasnya.
Kontributor : Rico Barino