Bea Cukai Tanjungpinang Gerinda Macbook, Sekuter Listrik dan Sejumlah HP: Kerugian Negara Lebih dari Rp1 M

Sejumlah barang-barang elektronik tersebut, yakni 2 unit Macbook, 7 unit skuter listrik, 10 buah Handphone dalam beberapa merek, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop.

Eliza Gusmeri
Selasa, 14 Juni 2022 | 13:01 WIB
Bea Cukai Tanjungpinang Gerinda Macbook, Sekuter Listrik dan Sejumlah HP: Kerugian Negara Lebih dari Rp1 M
Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan jutaan barang rokok dan ribuan botol Mikol ilegal di lokasi pemusnahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), Jalan Ganet, Tanjungpinang, Selasa (14/6/2022). (suara.com/rico barino)

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Faisal Rusydi mengatakan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan hasil penindakan 2020 hingga 2021, sedangkan pada tahun 2022 ini pihaknya berhasil menyita 121.310 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dan sebanyak 99 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dan B impor oleh Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Tanjungpinang.

“Dari barang hasil penindakan (BHP) tersebut, dengan nilai total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp 244.008.050. Serta dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136. Namun belum di musnahkan,” ungkap Faisal.

Operasi Gempur I ini juga, dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan operasi tersebut.

“Operasi Gempur ini dilakukan dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang,” jelasnya.

Baca Juga:Meski Barang Impor Lebih Murah, Presiden Jokowi Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Tetap Beli Produk dalam Negeri

Dengan dilaksanakannya Operasi Gempur tersebut, diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal dan barang kena cukai illegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok illegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi.

“Kami juga memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal serta penempelan stiker gempur rokok illegal oleh pemilik tempat penjualan eceran,” pungkasnya.

Kontributor : Rico Barino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini