Raden Brotoseno Disorot Publik, Najwa Shihab Bikin Status Korupsi Dianggap Prestasi,Tata Janeeta Posting Ini

Polisi beralasan, Raden Brotoseno tidak dipecat karena berprestasi di instansi kepolisian.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:00 WIB
Raden Brotoseno Disorot Publik, Najwa Shihab Bikin Status Korupsi Dianggap Prestasi,Tata Janeeta Posting Ini
Instagram Najwa Shihab.

SuaraBatam.id - Nama Raden Brotoseno sempat jadi perhatian publik karena mantan narapidana korupsi itu tidak dipecat dari instansi kepolisian melainkan hanya dipindahtugaskan.

Polisi beralasan, Raden Brotoseno tidak dipecat karena berprestasi di instansi kepolisian.

Kasus Raden Brotoseno juga menarik perhatian wartawan senior Najwa Shihab.

Bahkan melalui Instagram pribadinya @najwashihab, Najwa Shihab menuliskan kalimat sindiran monohok untuk suami penyanyi Tata Janeeta tersebut.

Baca Juga:Ibrahim Akui Najwa Shihab Tidak Bisa Masak, Warganet: Ga Ada yang Sempurna

"Ketika korupsi dianggap prestasi, di situlah aku merasa...(isi sendiri)," tulis Najwa Shihab, dikutip Hops.ID pada Sabtu 11 Juni 2022.

Sadar suaminya mendapat sorotan tajam, Tata Jeneeta lewat unggahan di Instagram story @tatajaneetaofficial, ia tetap menunjukkan aktivitas Brotoseno yang akan berangkat kerja.

Pada 9 Mei 2022 lalu juga, Tata sempat mengunggah foto keluarganya itu.

Terlihat dalam unggahan, Tata bersama Brotoseno dan 3 anaknya. Tata menuliskan soal rasa bahagia. Ia juga menyinggung soal cobaan hidup.

"Hidup itu bukan hanya tentang bahagia dan tidak bahagia, tapi, bagaimana kita menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya apapun yang terjadi," tulis Tata Janeta.

Baca Juga:Suami Najwa Shihab Blak-blakan Sebut Istrinya Tak Jago Masak, Reaksi Mbak Nana Bikin Baper Netizen

"Yang namanya cobaan itu akan selalu ada, tapi percayalah cepat atau lambat jika kita sanggup bersabar semua akan indah pada waktunya. MasyaAllah..Alhamdulillah," lanjutnya.

Melansir berbagai sumber, pada tahun 2017, Raden Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri lantaran terbukti menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari pengacara Jawa Pos Group, Harris Hedar.

Suap tersebut diberikan agar Brotoseno menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan. Akibatnya, Brotoseno divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno sendiri hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun meski divonis 5 tahun penjara.

Hal ini karena dia mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini