MUI Ajak Masyarakat Salat Gaib untuk Doakan Anak Ridwan Kamil, Berikut Tata Caranya

Namun yang membedakan salat ini diperuntukan untuk jenazah yang lokasinya jauh dari orang yang akan menyolatinya.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:19 WIB
MUI Ajak Masyarakat Salat Gaib untuk Doakan Anak Ridwan Kamil, Berikut Tata Caranya
Ilustrasi salat [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraBatam.id - Pada dasarnya tata cara lengkap salat gaib hampir sama dengan tata cara salat jenazah.

Namun yang membedakan salat ini diperuntukan untuk jenazah yang lokasinya jauh dari orang yang akan menyolatinya.

Kapan waktu yang tepat untuk mendirikan shalat gaib? Lebih tepatnya saat jenazah belum dikebumikan.

Dikutip dari NU Online, awal mula atau sejarah salat gaib ini berasal saat Nabi Muhammad SAW akan menyolati Raja Najasyi.

Baca Juga:Gelar Salat Gaib, Ustadz Yusuf Mansur Mendoakan Eril Syahid: Kan Sedang Menuntut Ilmu, Ingin Proses S2

Tidak hanya untuk Raja Najasyi, tetapi juga untuk tiga sahabat Rasulullah SAW lainnya yang wafat di Madinah.

Niat Salat Gaib

Hukum sholat ghaib sama dengan salat jenzah yang ada di tempat yaitu fardhu kifayah.

Artinya cukup untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya.

Bacaan niat salat gaib bisa diklasifikasi tergantung jenis kelamin jenazah, jumlah jenazah dan mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau shalat sendiri.

Baca Juga:Jemaah Masjid Raya Ikuti Salat Gaib untuk Eril Anak Ridwan Kamil

Niat Salat Gaib Jenazah Laki-Laki

Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”


Niat Salat Gaib Jenazah Perempuan

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayâti imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini