Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
Niat Salat Gaib Jenazah Perempuan
Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayâti imaman/ma’muman lillahi ta’ala.
Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
Syarat Sah Salat Gaib
Pertama, jenazah yang berada jauh dari jangkauan atau di tempat dekat namun sulit dijangkau.
Jika masih berada dalam satu daerah dan tidak sulit untuk dijangkau maka shalat ghaib tidak sah.
Begitu pula kalau jenazahnya berada di batas daerah dan dekat dengan tempat tersebut maka tidak sah salat ghaib.
Baca Juga:Jemaah Masjid Raya Ikuti Salat Gaib untuk Eril Anak Ridwan Kamil
Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan maka salat ghaib menjadi sah.