Gerombolan Maling di Batam Bobol ATM BNI yang Baru Diisi Uang Rp 400 Juta

Pembobolan ATM itu baru diketahui PT Swadharma Sarana Informatika yang menjadi korban pada Senin (2/5/2022) lalu.

Eko Faizin
Senin, 23 Mei 2022 | 18:20 WIB
Gerombolan Maling di Batam Bobol ATM BNI yang Baru Diisi Uang Rp 400 Juta
Ilustrasi mesin ATM. [Unsplash/buian_photos]

SuaraBatam.id - Sejumlah orang membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BNI di wilayah Buana Plaza Tembesi, Sagulung, Batam.

Pembobolan ATM itu baru diketahui PT Swadharma Sarana Informatika yang menjadi korban pada Senin (2/5/2022) lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, awalnya korban mendapatkan informasi dari tim scheduller bahwa uang dalam ATM tersebut sudah tak ada lagi.

"Padahal ATM itu baru saja diisi uang senilai Rp 400 juta," kata Rahman dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:2022, Perusahaan Asal AS Ini Targetkan Jual Mesin ATM 1.000 Unit di Indonesia

Mendapatkan informasi tersebut, pihak PT Swadharma Sarana Informatika langsung datang ke lokasi dan melihat langsung bahwa ATM tersebut telah dibobol.

Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara menyemprotkan CCTV yang berada pada mesin ATM tersebut dengan cat semprot.

Kemudian, satu orang pelaku masuk ke dalam ruangan mesin ATM tersebut dan mencongkelnya dengan sebuah linggis. Sementara dua pelaku menunggu di luar, sambil memantau situasi.

"Lima buah kaset (tempat penyimpanan uang) berhasil diambil oleh pelaku dengan isi Rp 370.050.000," katanya.

Usai menerima laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku tengah berada di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga:Kabar Baik, Seluruh Pasien Covid-19 di Batam Sembuh, 12 Kecamatan Berstatus Zona Hijau

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Sup pada tanggal 17 Mei 2022 lalu.

Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lain berinisial An di wilayah Sagulung, Batam.

Sementara itu terdapat seorang pelaku lainnya berinisial G yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Uang hasil curian tersebut dibagi dengan rata sehingga perorang mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta. Namun uang tersebut telah habis digunakan saat mereka dalam masa pelarian.

"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke (5) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini