Salim menambahkan, apabila menemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi hingga pemecatan terhadap petugas yang melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, keluhan ini disampaikan oleh Sari salah satu warga Tiban, yang mengaku diminta uang sebesar Rp2 ribu untuk penggunaan sarana cuci tangan, setelah selesai berbelanja di Pasar Induk Jodoh, Senin (16/5/2022) kemarin.
Sari menuturkan peristiwa ini dialami oleh dia dan dua temannya, sekitar pukul 11.00 WIB sesaat sebelum meninggalkan lokasi halte menggunakan kendaraan pribadi.
"Awalnya sebelum masuk mobil kami ingin bersihkan tangan dan kaki karena baru dari pasar. Kebetulan ada sarana cuci tangan di halte, selesai bilas tangan dan kaki ada permintaan uang dari salah satu oknum Dishub ke salah satu teman saya. Besarannya Rp2 ribu per orang, dan langsung dibayar oleh dia. Kami malas ribet karena udah capek belanja," tuturnya.
Baca Juga:Harga Tiket Kapal Karimun-Batam Naik Sampai Rp20 Ribu, Berikut Tarif untuk Rute Lainnya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
- 1
- 2