SuaraBatam.id - Tiga pemuda ditangkap terkait dugaan pencabulan gadis 12 tahun di Ranai, Natuna. Mereka ditangkap usai orangtua korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut.
Kapolres Natuna AKBP, Iwan Ariyandhy mengatakan pihaknya mengamankan 3 orang pria dengan inisial YP (17), AM (23) dan EA (19).
AM dan EA masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Natuna. Sementara YP sudah dirampungkan pemeriksaannya (P21).
Peristiwa ini terjadi berawal ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka di media sosial (medsos). Tersangka akhirnya berhasil mengajak kotban ketemuan.
Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat salah satu tersangka berhasil mengajak korban untuk ke penginapan melati di Ranai. Di sanalah hal itu terjadi.
Tak hanya itu, korban mengajak 2 rekannya yang lain ikut memperkosa gadis di bawah umur tersebut.
Korban sempat diiming-imingi dan dijanjikan uang.
"Kejadian Selasa 15 Februari 2022 sekira Pukul 20.00 WIB. Untuk tersangka berjumlah 3 orang," terang AKBP Iwan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Tak hanya di penginapan, korban juga disetubuhi di sebuah rumah salah satu tersangka.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian berupa baju, celana, handphone, kartu keluarga, akta kelahiran dan pakaian yang digunakan ketika melakukan persetubuhan.
Kapolres AKBP Iwan mengimbau orangtua mengawasi betul aktivitas anak mereka di media sosial.
“Dengan adanya kejadian ini, kami dari Polres Natuna mengimbau, mari kita sama sama awasi dan lakukan kontrol terhadap anak anak pelajar kita,” terang Kapolres Natuna.