Penyebab Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Tanjungpinang, Ternyata Melanggar Aturan Ini

Pelaksana teknis Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Piter M Matakena mengatakan para PMI tersebut bermasalah keimigrasian di Malaysia,

Eliza Gusmeri
Senin, 18 April 2022 | 14:25 WIB
Penyebab Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Tanjungpinang, Ternyata Melanggar Aturan Ini
Ratusan PMI tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Minggu (17/4/2022) kemudian dilakukan pemeriksaan surat keterangan negatif PCR dan telah di vaksin Covid-19. (suara.com/Rico Barino)

SuaraBatam.id - Sebanyak 140 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Minggu (17/4/2022) pukul 13.50 WIB. Ratusan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI MKPO) ini, dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian negara Malaysia.

Pelaksana teknis Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Piter M Matakena mengatakan para PMI tersebut bermasalah keimigrasian di Malaysia, seperti tidak mempunyai permit (izin kerja) maupun tinggal melebihi batas waktu (over stay), dan lainnya.

"Pemulangan ini yang pertama di tahun 2022, terakhir di tahun 2021 lalu. Dan akan dilanjutkan pada Kamis 21 April 2022 juga sebanyak 140 PMI," ujarnya.

Mereka diantar menggunakan kapal Citra Indah 99, PMI turun dari kapal satu persatu, kemudian petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) melakukan penyemprotan disinfektan pada tas bawaan PMI. Selanjutnya dilakukan pengecekan, surat hasil negatif RT-PCR dan surat keterangan sudah di vaksin Covid-19.

Baca Juga:Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Tanjungpinang, Sempat Dihukum Kurungan karena Melanggar

Dia mengatakan, sebanyak 140 PMI itu terdiri dari 111 laki-laki dan 29 perempuan. Kemudian dipisahkan lagi, sebanyak 124 PMI akan dibawa ke RPTC menunggu jadwal pemulangan ke daerah masing-masing.

Kemudian, lanjutnya, sebanyak 16 PMI yang terdiri dari 10 Laki-laki dan 6 perempuan ini dibawa ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"16 PMI tersebut mereka yang rentan kondisi sakit. Data dari kedutaan di Malaysia, maka kami pisahkan. Mereka ini memiliki riwayat penyakit seperti tensi, diabetes dan asma," ujar Piter di lokasi.

Ditempat yang sama, Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso, menjelaskan satu persatu PMI di periksa kelengkapan surat vaksin dan PCR. Sebelum di lakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.

"Kita melakukan screening kepada PMI. Terutama bagi 16 PMI yang rentan. Kalau ada PMI yang baru di vaksin dosis 1, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan RT-PCR," terangnya.

Baca Juga:Duh! Kegiatan Donor saat Bulan Puasa Berkurang, Stok Darah di PMI Kudus Mulai Menipis

Salah satu PMI Hidayat, warga Sumenep Madura mengaku sudah selama kurang lebih enam bulan ditahan di Malaysia sebelum dideportasi. Ia mengaku mencari rezeki ke negara tetangga, untuk bekerja sebagai buruh bangunan.

"Saya berangkat ke Malaysia pada tahun 2021, dan di tangkap saat dirumah pada Bulan November 2021 karena tidak memiliki izin kerja disana. Kami disana mendapatkan vaksin dan tiga hari sebelum dipulangkan sudah tes PCR," ujarnya.

Hidayat bersyukur dirinya dapat kembali ke Indonesia sebelum Hari Raya Idul Fitri, semoga bisa di pulangkan ke Madura sebelum lebaran agar bisa berkumpul dengan keluarga disana.

"Saya berharap bisa pulang ke Madura sebelum lebaran," ujarnya.

Terlihat berbagai unsur pihak terkait, TNI/Polri, serta RPTC, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), KSOP, BP2MI wilayah Kepulauan Riau, Imigrasi, Syahbandar dan lainnya terlihat melakukan pengamanan di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.

Kontributor : Rico Barino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini