SuaraBatam.id - Kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara naik ke Kejari Bintan dari penyelidikan ke penyidikan.
Korupsi tersebut diduga dilakukan Dinas Perkim Bintan dengan APBD 2018 senilai Rp 2.440.100.000.
Dikutip dari Batamnews, sebanyak 18 orang terkait pengadaan lahan TPA 2018 lalu telah diperiksa, seperti yang dijelaskan Kajari Bintan I Wayan Riana.
Dirinci mereka adalah dari Dinas PU, Dinas Perkim, BPN, Camat Bintan Utara, Lurah Tanjunguban Selatan, kehutanan dan pihak lain yang terkait seperti pemilik sporadik dan lainnya.
"Kita sudah memeriksa 18 orang. Dari hasil pemeriksaan kita sudah temukan faktanya sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," ujar I Wayan di halaman kantornya, kemarin.
Fakta yang ditemukan adalah pengadaan lahan seluas 20.000 atau 2 Ha untuk TPA yang berlokasi di Jalan Tanjungpermai Arah Pasar Baru RT 12/RW 02, Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara. Surat lahan yang dibebaskan itu dengan dasar sporadik dengan nomor 10/kts/2017/ tertanggal 26 April 2017 atas nama Ari Syafdiansyah.
Kemudian terdapat SK Bupati Bintan Nomor 282/IV/2018 tentang pembentukan panitia pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil (pengadaan tanah dibawah 5 Ha) untuk pembangunan TPA pada 19 April 2018.
"Ada beberapa orang yang masuk dalam tim pengadaan lahan TPA itu," jelasnya.
Dalam pengadaan lahan tersebut ditemukan penyelewengan diantaranya dalam lahan yang dibebaskan melalui APBD 2018 Rp 2.440.100.000 seluas 2 Ha itu ternyata ada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 5.711 M².
Baca Juga:Kode "Daftar Pengantin" dan "Perwakilan Istana" dalam Kasus Suap Bupati Langkat
Lalu terdapat tumpang tindih pada lahan yang diganti rugi seluas 2 Ha tersebut. Yaitu di dalam lahan yang diganti rugi terdapat lahan milik orang lain diantaranya lahan milik Maria dengan SHM Nomor 390 tahun 1997, lahan milik Suzzana dengan SHM Nomor 196 tahun 1997, lahan milik Thomas dengan SHM Nomor 406 tahun 1997, dan SKT Nomor 32 tahun 1995 atas nama Chaidir.
- 1
- 2