Tersangka ZL alias Z sempat melompat dari kapal dan menceburkan diri guna melarikan diri. "Namun, berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini berhasil diamankan," ungkap dia.
Setelah tersangka berhasil diamankan, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan dua tas, masing-masing berisikan 10 bungkus teh China merk Gua Yin Wang.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. [antara]