SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota terkait Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 mengatakan bahwa masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah tarwaih di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan prokes. Namun, ada beberapa hal yang masih dilarang. Diantaranya Gubernur masih melarang takbir keliling.
"Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling pada malam lebaran," ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Ansar juga meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Baca Juga:Termasuk Tempat Dugem, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup selama Ramadhan
Namun Ansar tetap memberikan fleksibilitas di mana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.
Selain itu, Ansar juga melarang pejabat menggelar buka puasa bersama Ramadhan hingga open house pada momen hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Pak Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan larangan buka bersama dan open house, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H khususnya bagi pejabat dan ASN," tegas Ansar.
Ansar berharap, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan hingga Idul Fitri tahun ini dengan penuh khidmat, dan di sisi lain tetap aman dari penyebaran covid-19. Serta mengajak masyarakat memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan sebagai sarana meningkatkan kualitas dan kuantitas amal ibadah kepada Allah SWT.
"Mari saling memaafkan antar sesama, semoga Ramadhan tahun ini membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya masyarakat Provinsi Kepri," pungkasnya.
Baca Juga:Antisipasi Kerumunan Saat Ngabuburit, Puncak Bogor Bakal Diperketat
Kontributor : Rico Barino