SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Rudi sudah menandatangani Surat Edaran (SE) Walikota Batam nomor 21/Disperindag/III/2022 sebagai antisipasi kenaikan harga minyak goreng.
"Saya sudah menandatangani bahwa HET minyak goreng eceran di Batam. Per liter Rp14 ribu, dan per kilogram Rp15.500," tegas Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Selasa (22/3/2022).
Rudi juga memastikan mulai hari ini, seluruh pasar yang ada di Kota Batam wajib menjual minyak goreng eceran.
Ia juga meminta Dinas terkait, melakukan pengecekan ke sejumlah gudang milik distributor, agar mengeluarkan stok minyak goreng eceran ke para pedagang.
Baca Juga:Pelaku Usaha di Batam Mengeluh Merugi Sejak Pemadaman Listrik Bergilir PLN
"Saya jamin seluruh pedagang di pasar menjual minyak goreng eceran. Tidak boleh ada penimbunan di gudang, Dinas terkait saya sudah perintahkan terus mengecek stok mereka. Jangan sampai ditimbun, karena di SE yang sudah saya tandatangani harga sudah murah," tegasnya.
Walau demikian, kenyataan di lapangan aturan HET minyak goreng eceran terlihat berbeda.
Salah satunya penjual minyak goreng eceran di Pasar Sei Pancur, Sei Beduk yang kini menjual minyak goreng eceran dengan harga Rp18 ribu per kilogram.
Penjual yang tidak ingin disebutkan namanya ini, menuturkan bahwa hal ini didasari harga beli pedagang ke distributor.
"Kayaknya di kawasan Sei Beduk ini, cuma ada beberapa yang jual eceran bang. Tapi harga Rp18 ribu, ini karena kami juga beli lumayan tinggi dari distributor," ungkapnya.
Dalam sehari, ia mengaku dapat melakukan pembelian 6 jeringen minyak goreng eceran dari distributor untuk dijual kembali ke masyarakat.
- 1
- 2