SuaraBatam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, telusuri peredaran narkotika di Grand Dragon Pub & KTV Batam, menyusul operasi tangkap tangan oleh petugas BNNP Kepri pada, Sabtu (12/3/2022) dinihari.
Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menjelaskan pada operasi tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi.
"Kita kemarin memang melaksanakan razia di lokasi tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 2,5 butir. Kita menduga bahwa sebagian sudah digunakan oleh orang yang kita amankan," terangnya melalui sambungan telepon, Selasa (15/3/2022).
Heru mengaku mengatakan razia, dikarenakan dugaan Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut diduga menjadi salah satu lokasi peredaran narkotika.
Baca Juga:Marak Penipuan, BP Batam Minta Masyarakat Waspada sebelum Beli Kavling
Pada operasi di Grand Dragon Pub and KTV itu pihaknya memeriksa urine 24 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
"Dari pemeriksaan itu 20 orang positif sedangkan empat orang 1 laki-laki dan tiga perempuan negatif," paparnya.
Dengan temuan ini, pihaknya melanjutkan akan meminta keterangan dari management Grand Dragon Pub&KTV mengenai temuan narkotika tersebut.
"Kita akan panggil management untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Kabid Berantas BNNP Kepri itu mengimbau kepada masyarakat yang ingin menikmati hiburan malam agar tidak mengkonsumsi narkotika.
Baca Juga:Sektor Sport Tourism Jadi Primadona usai SE 13/2022 Berlaku di Batam
"Jangan gunakan narkoba Atau obat-obatan terlarang karena hal itu merugikan diri sendiri dan lingkungan serta merugikan bangsa," ujarnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait