Satpol PP Kembali Patroli Kerumunan, Kepri Ditetapkan PPKM Level III, Kedai Kopi Masih Diizinkan

Saat ini Kabupaten/kota di Kepri ditetapkan berstatus PPKM Level 3 kecuali Lingga masih di PPKM Level 2.

Eliza Gusmeri
Kamis, 03 Maret 2022 | 17:00 WIB
Satpol PP Kembali Patroli Kerumunan, Kepri Ditetapkan PPKM Level III, Kedai Kopi Masih Diizinkan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri menggelar rapat menyikapi penetapan peningkatan PPKM level 3 di Kepri. (Ist/Satpol PP Kepri)

SuaraBatam.id - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mohammad Bisri yang mengatakan pemerintah pusat telah memutuskan sejumlah daerah di luar Jawa-Bali salah satunya Provinsi Kepulauan Riau yang menunjukkan kenaikan kasus Covid-19.

Saat ini Kabupaten/kota di Kepri ditetapkan berstatus PPKM Level 3 kecuali Lingga masih di PPKM Level 2.

"Saat ini semua kabupaten/kota di Kepri menerapkan PPKM level 3, kecuali Lingga PPKM level 2. Sehingga status Provinsi Kepri juga level 3, karena postivity rate tinggi dan angka harian konfirmasi positif juga tinggi," ujar Bisri, Kamis (3/3/2022).

Dijelaskan Bisri, berdasarkan Inmendagri yang diterbitkan pada Senin 28 Februari 2022 kemarin, Mendagri Tito mengatur sejumlah pembatasan untuk wilayah yang berstatus PPKM level 3.

Baca Juga:AMPB Usul Pengungsi Afganistan di Hotel Kolekta Dipindahkan ke Camp Vietnam

Aturan tersebut, untuk pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas atau jarak jauh. Kemudian juga pemberlakukan kebijakan work from office (WFO) sebesar 50 persen, jam operasional restoran/rumah makan sampai pukul 21.00 WIB.

"Sedangkan untuk kedai kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka dengan aturan teknisnya diatur oleh pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya.

Berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, lanjut Bisri dari data Rabu 2 Maret 2022 sebanyak 3.997 kasus aktif.

Dihari tersebut ada penambahan sebanyak 412 kasus dan kesembuhan 448 orang. Untuk ketersedian tempat tidur atau BOR Rumah Sakit se-Kepri tersedia 25,31 persen dan Positivity Rate 11,74 persen.

"Kita ingatkan kembali kepada masyarakat agar dapat memahami kebijakan ini dengan baik. Intinya protokol kesehatan, jelang bulan puasa harus kita kontrol benar supaya kasus aktif Covid-19 di Kepri tidak semakin meningkat," pungkasnya.

Baca Juga:Batam PPKM Level III, PTM Diberlakukan 50 Persen, Jam Belajar Maksimal 4 Jam

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas penetapan peningkatan PPKM level 3 di Kepri.

"Kita membuat langkah-langkah antisipasi untuk mengantisipasi potensi terjadinya kerumuman masyarakat di daerah dengan status PPKM level 3," ujar Hendri saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Kawasan-kawasan yang berpotensi terjadinya kerumunan akan menjadi tujuan patroli Satpol PP, kata Hendri, hal ini bentuk pengawasan terkait pelaksanaan aturan PPKM sesuai dengan level yang telah ditetapkan.

Seperti pusat perbelanjaan dan rumah makan serta tempat-tempat berkumpul masyarakat, lanjut Hendri, untuk memastikan jumlah pengunjung dan jam buka sesuai dengan ketentuan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri dalam penegakan aturan PPKM terbaru.

"Kita lakukan monitoring PPKM sesuai dengan aturannya. Dengan ini saya berharap masyarakat mengikuti aturan pemerintah agar wilayah di Kepri tidak naik ke level 4 yang artinya tingkat penyebaran virus sangat tinggi," pungkasnya.

Kontributor: Rico Barino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini