Sekretaris DPRD Kepri Diduga KKN, Bagi-bagi Proyek ke Keluarga dan Kerabat

Martin, diduga melibatkan perusahaan keluarga.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:41 WIB
Sekretaris DPRD Kepri Diduga KKN, Bagi-bagi Proyek ke Keluarga dan Kerabat
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

Penelusuran berlanjut kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan pakaian tersebut, Herman Muis, dan Kepala Bagian Keuangan DPRD Kepri Jhon A Barus. Herman mengatakan pengguna anggaran kegiatan itu adalah Martin.

"Saya sudah bertanya kepada Pak Martin, apakah pakaian tersebut dapat selesai tepat waktu. Jawabannya, bisa," kata Herman, yang sejak Oktober 2021 menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha dan Humas DPRD Kepri.

Herman mengaku baru beberapa hari lalu mengunjungi Navi Tailor atau setelah heboh berita tentang permasalahan itu.

Ia mengaku proyek pakaian itu sudah selesai dikerjakan, namun baru diambil.

Baca Juga:Mahasiswa KKN Unhas Bikin Inovasi Pengering Biji Kopi, Menggunakan Bahan Bambu dan Batang Kopi

"Saya malah dimarah tadi karena lambat ambil pakaian itu," ujarnya.

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menduga Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau Martin Luther Maromon melakukan praktik KKN dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lembaga itu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga proyek dengan sistem penunjukan langsung semestinya mengikuti aturan sehingga kompetitif, salah satunya dengan menyiapkan perusahaan pembanding.

Semestinya, perusahaan milik kerabat Martin juga tidak boleh terlibat dalam proyek tersebut. Karena dalam berbagai kasus korupsi, biasanya nilai proyek lebih tinggi jika menggunakan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan pengguna anggaran atau pejabat lainnya yang terlibat dalam proyek itu.

Sebagai contoh, proyek pengadaan pakaian di DPRD Kepri yang dikerjakan oleh Navi Tailor. Seharusnya, seluruh pakaian itu selesai dikerjakan paling lama 25 Desember 2021.

Baca Juga:Mahasiswa KKN UMY Gelar Pemberdayaan UMKM dan BUMDES di Desa Glagah, Wonosobo

Jika pihak kontraktor tidak menyediakan pakaian tersebut tepat waktu, maka semestinya dikenakan denda 5 persen, dan masuk daftar hitam selama 5 tahun.

"Proyek belum selesai, tetapi sudah dicairkan dananya, kuat dugaan ada pemalsuan data. Salah satunya terkait berita acara penyerahan barang," katanya pula. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini