Tiga Usulan Lokasi Kawasan Labuh Jangkar di Kepri yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Tiga lokasi tersebut yakni Selat Riau, Tanjung Berakit dan Tanjung Linggir. Kepri sebelumnya mengusulkan mengambil alih pengelolaan labuh jangkar ini dari pusat.

Eliza Gusmeri
Selasa, 08 Februari 2022 | 12:05 WIB
Tiga Usulan Lokasi Kawasan Labuh Jangkar di Kepri yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Beberapa lokasi yang diusulkan untuk menjadi kawasan labuh jangkar di Kepri sudah di tetapkan Pemerintah pusat. Sektor ini akan menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.

Pempov Kepri akhirnya dapat mengelola pendapatan labuh jangkar dari tiga lokasi.

Tiga lokasi tersebut yakni Selat Riau, Tanjung Berakit dan Tanjung Linggir. Kepri sebelumnya mengusulkan mengambil alih pengelolaan labuh jangkar ini dari pusat.

Pemprov Kepri akan mengelolanya lewat Persero Daerah (Perseroda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri. Putusan pengelolaan wilayah labuh jangkar tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, melansir batamnews, Selasa (8/2/2022) lalu.

Baca Juga:Warga Odessa Datangi Polda Kepri, Tolak Pembangunan SUTT oleh bright PLN Batam di Kawasan Perumahan

Wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan Kemenhub yakni Tanjung Balai Karimun. Penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M².

Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor 222 tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 M² dan KM nomor 223 tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari ; zona A seluas 18.808. 877 M², zona B seluas 9.641.965 M² dan zona C seluas 16.818.965 M².

Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M². Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau) sesuai KM nomor 216 tahun 2020 yang pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanya 18.867.197 M².

Wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM nomor 30 tahun 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi; zona A seluas 185.325.246 M² dan zona B seluas 84.005.592 M².

Wilayah labuh jangkar yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing; zona A seluas 6.709.960 M² dan zona B seluas 12.187. 566 M².

Baca Juga:Sebagian FIR Masih Dikelola Singapura, Ini Penjelasan Kemenhub

Walaupun masih dalam tahap konsesi, namun dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar yang pengelolaannya oleh BUMD Kepri, atau dalam hal ini oleh PT. Pelabuhan Kepri.

Seperti wilayah labuh di perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit. Bahkan pemerintah pusat menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam juga menjadi salah satu area yang dikelola Pemda.

"Berita ini tentu saja menjadi kabar baik buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya,” ujar Ansar.

Namun Ansar mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama pemerintah pusat, belum ke tahap membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal diperoleh nantinya. “Yang jelas akan ada tambahan PAD nanti dari kegiatan ini," kata Ansar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini