Panjaitan mengatakan, hal ini sudah lain tema, bukan kapasitasnya untuk memberikan keterangan. Ia meminta agar mengkonfirmasi bagian K3.
Arifin sendiri mengaku meski sudah mengalami kecelakaan kerja sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu bulan ini, selain menanggung biaya pengobatannya selama di rumah sakit. Pihak perusahaan hanya memberikan uang santunan sebesar Rp 1 juta.
Arifin bekerja sebagai helper blasting, di Nusa Konstruksi Engineering, perusahaan yang menggarap proyek pembangunan jalan Selat Lampa- Teluk Depih- Sp Sekunyam.