Pemprov Kepri Tarik Ongkos Parkir Kapal usai Bersepakat dengan Kemenhub

Pemprov Kepri pada Maret 2021 sudah menarik retribusi jasa labuh jangkar.

Eko Faizin
Minggu, 16 Januari 2022 | 15:02 WIB
Pemprov Kepri Tarik Ongkos Parkir Kapal usai Bersepakat dengan Kemenhub
Ilustrasi parkir kapal. [Pixabay/Anestiev]

"Berbagai tahapan untuk memenuhi prosedur sudah dilakukan. Secara hukum berbagai pihak dari lembaga yang berkompeten menyatakan Pemprov Kepri yang berhak menarik retribusi labuh jangkar, bukan Kemenhub," kata Bismar.

Bismar, yang juga anggota tim penulis buku berjudul "Desentralisasi Fiskal", mengatakan, surat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan yang menyatakan Pemprov Kepri berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar sebaiknya ditindaklanjuti.

Menurut dia, Pemprov Kepri sudah memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan kembali penarikan retribusi jasa labuh jangkar kapal baik melalui Badan Usaha Milik Daerah atau pun pihak swasta.

Pemprov Kepri melalui kerja sama dengan pihak ketiga pada Maret 2021 pernah menarik retribusi tersebut senilai Rp300 juta, kemudian terhenti setelah Kemenhub mengeluarkan surat yang sempat berpolemik.

"Saya pikir dalam pemerintahan, selalu dominasi pusat di daerah cukup kuat. Kondisi ini yang membuat Pemprov Kepri menghentikan penarikan retribusi jasa labuh jangkar tersebut," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini