SuaraBatam.id - Berkas perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tersangka eks kepala sekolah SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022).
Dalam kasus korupsi ini Kerugian negara mencapai Rp 830 juta.
“Sudah dilimpahkan (berkas perkara) hari ini,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi.
Ia menyebutkan, pelimpahan berkas perkara juga turut menyertakan barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran 2017-2019, LPJ dana Komite Sekolah.
Baca Juga:Perusahaan Dubai Damac Group Tertarik Berinventasi Data Center di Batam
Disertakan juga uang senilai Rp 119.070.000 yang diserahkan sejumlah guru yang diduga ikut dalam pelesiran ke Malaysia bersama tersangka.
Uang tersebut diserahkan ke Kejari Batam pada Selasa (11/1/2022).
“Barang bukti lebih jelas (bisa) dilihat di persidangan,” katanya.
Saat ini, tersangka masih ditahan di rutan Batam hingga menunggu jadwal persidangan.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:Tito Karnavian ke Batam, Pastikan Pulau Karang Singa yang Diklaim Malaysia Milik NKRI