Saat ini pihaknya bersama warga lainya telah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Kami juga sudah ke BP, nanti kalau proses di BP bahwa itu benar-benar ROW jalan kita akan lapor ke Polda,” tambahnya.
Dijelaskan Efendi, sudah ada sembilan rumah yang berdiri permanen di ROW jalan itu.
Bukti jual beli kavling yang diberikan kepada warga hanya beralaskan kwitansi tanpa adanya surat kepemilikan, dan penjual kavling tersebut diduga oknum mantan RT dan sekarang sudah menjadi RW.
Dirinya menduga, adanya kongkalikong antara pihak pengembang dalam dengan oknum RT dan mantan RW.
Ia menuturkan, ketiga nya memiliki perannya tersendiri untuk menjual lahan tersebut kepada warga.
“Mereka beli lahan itu langsung ke warga sini juga dan ditandatangani oleh RT/ RW dan pihak pengembang. Jadi mereka bagi-bagi kavling sama warga di sini, pihak pengembang padahal tau bahwa lahan yang dijual itu adalah jalan berdasarkan Pengadaan langsung (PL) tapi mereka jual juga,” katanya.
Dirinya menyayangkan, tidak adanya koordinasi yang baik antara warga dan RT RW setempat. Ia berharap adanya jalan keluar terkait permasalahan ini.
“Itu masih dugaan, apakah bisa menjual jalan menjadi kavling? Mereka menjual itu kepada warga yang tidak tahu,” katanya.
Berbeda dengan Effendi, warga lainnya Rosmauli Sinaga (46) yang membeli lahan kavling di kawasan tersebut dari salah satu pengembang di Kota Batam.