SuaraBatam.id - Setidaknya ada 48 WNA dideportasi Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ke negara asal setelah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.
Para WNA tersebut meliputi warga berasal dari Vietnam, Myanmar, Malaysia, Singapura, dan Italia. Mereka terlibat kasus tindak pidana narkotika hingga penangkapan ikan ilegal.
"WNA Vietnam paling dominan, akibat illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di perairan Indonesia, khususnya di Natuna," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza dikutip dari Antara, Sabtu (1/1/2022).
Menurutnya, kasus penangkapan ikan secara ilegal merupakan hasil tangkapan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Natuna Utara yang dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
"Paling banyak kita tangani itu adalah kasus pelimpahan, bukan dari penangkapan atau hasil temuan pelanggaran," katanya.
Dia mengatakan angka 48 WNA yang dideportasi sepanjang 2021 itu meningkat dibandingkan dengan pada 2020 yang 27 orang.
"Namun, turun jika dibanding tahun 2019 sebanyak 50 orang," ucap Khairil. (Antara)