FSPMI Jamin Advokasi Pekerja Batam yang Dilarang Berdemo oleh Perusahaan

Panglima FSPMI Batam, Suprapto menegaskan keterlibatan para buruh dalam aksi lanjutan yang berlangsung pada, Selasa (7/12/2021) merupakan hak buruh

Eliza Gusmeri
Selasa, 07 Desember 2021 | 15:43 WIB
FSPMI Jamin Advokasi Pekerja Batam yang Dilarang Berdemo oleh Perusahaan
Suasana kedatangan massa aksi dari kalangan buruh di Kota Batam ke Gedung Graha Kepri Batam (partahi/suara.com)

Tiba sekitar pukul 11.00 wib, ratusan buruh yang ikut dalam aksi kali ini langsung disambut oleh pagar berduri, dan mobil water canon yang telah disiagakan oleh petugas Kepolisian.

Saat ini, buruh kembali melakukan aksi dengan agenda melanjutkan orasi, terkait permintaan agar Gubernur Kepri dapat merubah keputusan mengenai penetapan UMK, dan mencabut kasasi yang diajukan Gubernur Kepri ke Mahkamah Agung.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Anggaran Batam Tahun 2022 Naik, Pemko Terima Dana Rp1,2 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak