SuaraBatam.id - Tim penyidik yang terdiri dari 4 orang tiba di Puskesmas Seilekop sekitar pukul 9.40 WIB. Satgas dari Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau tersebut menggeledah puskemas itu terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana insentif nakes dalam penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020/2021.
Mereka memeriksa berkas-berkas yang berada di ruangan Kepala Puskesmas. Kemudian berlanjut mengamankan berkas-berkas kegiatan penggunaan anggaran 2020 di ruangan konseling dan klinik Sanitasi.
Dilanjutkan memeriksa komputer yang berada di luar administrasi kantor dan bagian pelayanan. Bahkan komputer tersebut dibawa. Lalu berkas di bagian kantor administrasi juga ikut digeledah.
Semua proses penggeledahan dan pemeriksaan berkas disaksikan langsung oleh Kepala Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana.
Baca Juga:Kejaksaan Bintan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Insentif Puskesmas Seilekop
"Disaksikan langsung oleh kepala puskesmasnya. Karena dia yang bertanggung jawab terhadap puskesmas ini," kata salah satu Satgas Khusus Pidana Khusus Kejari Bintan.
Hingga kini proses pemeriksaan di Puskesmas masih berjalan. Semua berkas tahun 2020/2021 dilakukan pemeriksaan.
"Kami masih lakukan observasi," ucapnya.
Meskipun tim penyidik Satgas Khusus Pidsus Kejari Bintan melakukan pemeriksaan berkas. Pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut tetap berjalan seperti biasanya.
Baca Juga:Viral Adu Jotos TNI AD Vs AL di Batam, Kadispen Marinir: Tak Terpuji, Bikin Citra Buruk!