Satu DPO Kasus Pencurian Kayu di Bintan Menyerahkan Diri, 2 Orang Masih Buron

Mereka masih memiliki masa tahanan 1 bulan lagi namun keberadaan mereka tidak diketahui. Namun, wajah ketiga DPO itu telah tersebar luas di media sosial (medsos).

Eliza Gusmeri
Sabtu, 20 November 2021 | 09:50 WIB
Satu DPO Kasus Pencurian Kayu di Bintan Menyerahkan Diri, 2 Orang Masih Buron
Salah satu DPO Kejari Bintan menyerahkan diri (Foto:ist)


Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, sebenarnya ketiga orang itu adalah terdakwa dalam kasus pencurian kayu beberapa waktu lalu di Kabupaten Bintan. Kemudian dalam persidangan, ketiganya divonis bebas oleh hakim PN Tanjungpinang karena sudah menjalani masa kurungan sekitar 4 bulan.

"Mereka divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan 4 bulan juga. Jadi mereka bebas," ujar I Wayan, Jumat (19/11/2021).

Mendengar putusan itu, Kejari Bintan melakukan banding ke Makamah Agung (MA). Lalu diputuskan jika ketiganya bersalah dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan selama lima bulan.

"Jadi ditingkat kasasi menang kita. Sehingga tiga terdakwa itu harus menjalani sisa masa tahanan lagi selama sebulan," jelasnya.

Baca Juga:Lagoi Bintan Siap Terima Wisman, Sediakan Alat Contact Tracking QR Code

Maka pihaknya langsung eksekusi putusan dari MA tersebut. Sehingga ketiga terdakwa harus kembali ditahan namun tidak hadir sehingga dimasukkan ke DPO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak