SuaraBatam.id - Tim pengawasan orang asing (Tim Pora) melakukan pengawasan orang asing di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Tim Pora ini terdiri dari Kanwil Kemenkumham, Imigrasi, Syahbandar, KPLP, KKP, TNI-AL, Polri serta Pemkab Bintan. Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi administrasi sesuai ketentuan. Jika tidak, maka akan langsung ditindak.
"Kita selalu mengawasi semua aktivitas yang ada di Kabupaten Bintan. Hal itu dilakukan agar wilayah ini kamtibmas," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono yang bergabung dalam tim yang dikutip dari Batamnews.
Pengawasan yang dilakukan adalah dengan menggelar pemeriksaan terhadap moda transportasi yang memasuki Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), baik melalui jalur darat maupun jalur laut khususnya di wilayah bagian Barat Kabupaten Bintan, Selasa (2/11/2021).
"Kali ini kita awasi kapal pencari ikan dan kapal pengangkut penumpang serta kapal lainnya yang terindikasi adanya warga negara asing," ujar Tidar.
Operasi Tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dilaksanakan di Dermaga KPLP Tanjung Uban.
Selanjutnya dilakukan patroli laut dengan menggunakan 3 unit kapal patroli yaitu 2 unit kapal motor dan 1 unit Rubber Boat.
Baca Juga:UMK Bintan Masih Rp3,6 Juta, Pemkab Belum Bahas Kenaikan
Sasaran pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang ada di perairan Tanjung Uban yang diduga ada warga negara asing diatas kapal tersebut. Salah satunya adalah KT Transko Rafuru, namun tidak ada ditemukan warga negara asing di atas kapal itu.
"Usai pemeriksaan, tim menuju perairan wisata Lagoi sekaligus mengecek jalur/rute jalan masuk wisatawan internasional dan domestik dalam rangka kesiapan Bintan menghadapi pembukaan jalur destinasi wisata," jelasnya.