SuaraBatam.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat, di Bintan, Kepulauan Riau Selasa, mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 baru dapat dibahas setelah ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dari Kementerian Tenaga Kerja.
Alasannya, Pemerintah Bintan, sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dari kementerian terkait.
"Kami masih menunggu itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah menerimanya, karena sudah mendekati akhir tahun," ujarnya.
Ia menjelaskan UMK Bintan tahun 2021 sebesar Rp3,6 juta, tertinggi kedua setelah Batam. Bahkan nilai UMK Bintan sama seperti Upah Minimum Regional (UMR) Malaysia, negara yang bertetangga dengan daerah tersebut.
"Kalau di Kepri nilai UMK tertinggi kedua, di Bintan. Bahkan lebih tinggi dibanding Tanjungpinang yang hanya Rp3 juta," ucapnya.
Indra mengemukakan data masyarakat Bintan berusia produktif di Bintan hanya sekitar 2 ribu orang. Data itu diperoleh berdasarkan jumlah kartu kuning, yang diisi dan dilaporkan para pencari kerja.
Data itu, menurut dia belum akurat karena tidak semua pencari kerja di Bintan melaporkan melalui kartu kuning. Data yang akurat itu di Badan Pusat Statistik.
Berdasarkan data Sensus Penduduk tahun 2020 yang bersumber dari BPS, jumlah warga usia produktif (15-64 tahun) di Bintan sebanyak 69,34 persen dari 159 ribu orang.
Rata-rata pendapatan bersih dalam sebulan untuk pekerja informal yang tidak pernah sekolah atau tidak tamat SD sebesar Rp1,4 juta, tamat SD Rp1,7 juta, SMP Rp1,7 juta, SMA Rp2,6 juta, perguruan tinggi Rp1,7 juta.
Angka pengangguran di Bintan tahun 2021 mencapai 6.601 orang, sedangkan yang sudah bekerja 67.874 orang. (antara)