Mendapat pengakuan tersebut, kedua orangtua korban langsung membuat laporan Kepolisian ke Polresta Barelang, dan petugas diakuinya langsung bergerak untuk mengamankan tersangka, setelah mengetahui identitasnya.
Tersangka sendiri akhirnya terlacak, dan langsung diamankan pada Kamis (14/10/2021) malam saat tengah bersantai di kawasan SP Plaza, Sagulung Batam.
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Ratusan Kader Partai Ummat Batam Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa?