SuaraBatam.id - Dua tersangka penjambretan di Batam dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang. Dua tersangka tersebut telah menyebabkan korban penjambretan meninggal dunia.
Satu dari kedua tersangka berinisial HS diketahui masih berusia 16 tahun.
"Satu tersangka lain yang berhasil diamankan adalah AA bin S (20) yang diketahui menjadi otak dari penjabretan yang dilakukan pada Minggu (10/10/2021) dinihari lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (18/10/2021) siang.
Kompol Reza juga menegaskan, adanya peristiwa ini juga menyebabkan korban berinisial EA meninggal dunia setelah peristiwa tersebut.
Baca Juga:Polisi Tangkap Otak Pencurian Honda Beat di Batam, Beraksi 17 Kali
Pihaknya menuturkan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan yang dialaminya, setelah berusaha mengejar kedua tersangka karena merampas harta benda milik korban.
"Korban ada tiga orang, namun satu dari ketiga korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya saat mengejar kedua tersangka," ungkapnya.
Kompol Reza menuturkan adapun peristiwa ini, terjadi disaat kedua tersangka yang diketahui dari Baloi Kolam tengah menuju kawasan Windsor, Nagoya.
Namun saat melintas kawasan Sei Panas, tersangka melihat korban yang berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor.
Adapun faktor yang mempengaruhi para tersangka untuk bertindak, setelah melihat salah satu korban berkendara sembari memegang handphone.
Baca Juga:Buka Travel Bubble, Bandara Hang Nadim Batam Belum Siapkan Alat TCM
"Melihat hal ini, AH yang tengah dibonceng langsung merencanakan penjambretan. Kebetulan motor yang digunakan oleh kedua tersangka ini, memang sedang dikendarai HS yang merupakan anak di bawah umur," paparnya.
Niat merampas handphone milik salah satu korban akhirnya berhasil, namun pada saat bersamaan para korban kemudian berusaha mengejar para tersangka, hingga kehilangan kendali berkendara.
"Kemudian korban berinisial EA ini meninggal setelah terjatuh dan terseret di aspal, serta kepala korban langsung menghantam pohon," terangnya.
Sementara itu, kedua korban lainnya juga dibantu oleh warga untuk ke Rumah Sakit terdekat, dimana satu korban lain mengalami kondisi kritis dan korban lain hanya mengalami luka ringan.
Para tersangka ini sendiri berhasil diamankan setelah pihak Kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai dari korban selamat.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait