SuaraBatam.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan Kapolsek di Sulawesi Tengah yang diduga meniduri seorang anak perempuan yang merupakan putri dari seorang tersangka.
Terkait tragedi tersebut, KontraS meminta Institusi Polri melakukan evaluasi terhadap proses peradilan di internalnya.
“Karena sering kali dalam pemantauan yang kami lakukan sering kali pelanggaran yang dilakukan kepolisian berhenti di proses internal saja, misalnya (hanya di) etik gitu. Ini yang menurut kami perlu ditekankan di kepolisian guna, reformasi institusi kepolisian,” kata Staf Devis Hukum KontraS, Adelita Ayas saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Adelita mengatakan dalam proses hukum terhadap anggotanya, Polri juga harus meningkatkan pengawasannya.
Baca Juga:Kapolsek di Sulteng Diduga Cabuli Anak, KontraS: Polri Harus Lakukan Reformasi Internal
“Harus mulai menilik lebih jauh bagaimana pengawasan mereka terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Hal itu juga yang harus dilakukan Polri pada kasus yang terjadi di Sulawesi Tengah.
“Jadi tidak hanya sekedar dipecat dan dibebas tugaskan. Tetapi kalau ini termasuk ranah pidana, tentu ini harus dihukum secara pidana dan diawasi lembaga negara dan tentu juga kita sebagai masyarakat,” tegas Adelita.
Tiduri Anak Tersangka
Sebelumnya beredar di sosial media, seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah diduga meniduri anak dari seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.
Baca Juga:Anak Ditiduri Kapolsek Modus Bebaskan Ayah, KontraS: Tak Cuma Dipecat, Harus Dipidana!
Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.
Korban menceritakan hal tersebut kepada media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.
Dijelaskan dalam kabar yang beredar, oknum kapolsek tersebut mengirimkan chat mesra kepada korban.
Sementara itu, S mengaku diajak tidur jika menginginkan uang.
Oknum kapolsek tersebut juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila ia mau memenuhi keinginannya.
Korbanpun dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut.
Dia memenuhi keinginan oknum itu demi bisa membebaskan ayahnya dari penjara.
Hingga saat ini diketahui sang ayah masih berada di dalam penjara.
Sementara itu, oknum kapolsek membantah. Ia mengaku hanya mengirimkan chat dan memberikan uang.
Klarifikasi
Menanggapi kabar tersebut, Bidang Humas Polda Sulteng membenarkan adanya kabar yang beredar itu.
Pihaknya mengatakan telah menurunkan tim internal Polda ke lapangan untuk mengecek kebenaran dan melakukan pendalaman.
Selain itu, oknum kapolsek yang bersangkutan telah dibebas tugaskan.
"Untuk mengecek kebenaran berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah turun ke lapangan dan untuk memudahkan pemeriksaan atau pendalaman. Kapolsek yang bersangkutan untuk sementara waktu dibebas tugaskan," jelas Humas Polda Sulawesi Tengah.