SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan pihaknya dapat mencabut izin pemberian lahan dan bangunan, bagi para korban penggusuran di Kecamatan Nongsa.
Hal ini diungkapkannya, dalam pertemuan lanjutan yang digelar di GOR Perumahan Citra Mas, Nongsa, Rabu (13/10/2021) antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan ratusan pemilik kios, dan juga pemilik rumah yang terkena dampak proyek pelebaran jalan bagi kawasan Nongsa.
Rudi menegaskan bahwa hal ini akan terealisasi apabila para korban penggusuran, melanggar janji untuk menempati lokasi lahan yang telah diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Apabila bapak dan ibu melanggar janji dengan tidak membangun di lahan yang sudah kita berikan sekarang. Dan malah memilih untuk membangun bangunan liar di lokasi lain. Maka izin lahan yang bapak/ibu dapat saat ini langsung saya cabut," tegas Rudi yang ditemui di lokasi kegiatan.
Baca Juga:Batam Tunda Program Travel Bubble karena Dua Alasan Ini
Pertemuan lanjutan antara warga dan pihak Pemko Batam kali ini, untuk mencabut nomor undi lokasi lahan yang disediakan oleh BP Batam.
Rudi yang juga menjabat selaku Kepala BP Batam, menyebutkan lahan yang disediakan adalah lahan yang berada di kawasan Nilam Suri, Nongsa.
"Kawasan ini berada dekat dengan kawasan pantai dan juga lokasi Kampung Tua Nongsa. Pengundian ini, dimaksudkan agar nanti para penerima lahan tidak saling berebut mengenai lokasi baru mereka," ungkapnya.
Para penerima lahan juga akan diminta untuk mengisi data berdasarkan Kartu Kependudukan.
Hal ini dimaksudkan, guna memudahkan pihaknya melacak apabila para penerima hibah lahan untuk tidak melakukan kecurangan.
Baca Juga:Kampung Susun Cakung Relokasi Penggusuran Bukit Duri, Anies: Pengelolaan Oleh Warga
Rudi Janjikan Transportasi dan Listrik