Disperindag Batam Selidiki Alur Pelansir, Sanksi Hukum Menyusul

Hal ini menyusul tangkapan kendaraan pelansir, yang diketahui menggunakan tangki bahan bakar modifikasi.

Eliza Gusmeri
Senin, 11 Oktober 2021 | 19:42 WIB
Disperindag Batam Selidiki Alur Pelansir, Sanksi Hukum Menyusul
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau (Nando/suara.com)

SuaraBatam.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, saat ini tengah menyelidiki alur distribusi BBM jenis Premium yang dilakukan oleh para pelansir di Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini menyusul tangkapan kendaraan pelansir, yang diketahui menggunakan tangki bahan bakar modifikasi.

"Saat ini ada dua unit mobil jenis minibus yang memang menggunakan tangki modifikasi. Tidak hanya mobil ada juga 4 unit sepeda motor yang diketahui memodifikasi tangki bahan bakarnya," tegas Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau yang ditemui di Swiss-Belhotel Batam, Senin (11/10/2021).

Adapun jenis kendaraan yang disebutkannya, merupakan hasil tangkapan operasi yang sebelumnya digelar bersama Pertamina Batam pada beberapa SPBU.

Baca Juga:Batam Tunda Program Travel Bubble karena Dua Alasan Ini

Di mana dari hasil operasi yang digelar selama tiga hari berturut-turut sejak, Kamis (30/9/2021) lalu, pihaknya mendapati 6 unit mobil dan 7 unit sepeda motor yang terbukti digunakan untuk melansir BBM jenis Premium.

"Kendaraan dengan modifikasi tangki bahan bakar ini, akan dilanjutkan ke ranah hukum dan nanti akan dilaporkan ke pihak Kepolisian," tegasnya.

Gustian juga mengakui bahwa belum dapat membuka mengenai hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan para penyidik PPNS.

Pihaknya juga masih melakukan penahanan barang bukti, khusus bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Sementara kendaraan yang diketahui tidak menggunakan tangki modifikasi, saat ini diakuinya telah dikembalikan kepada para pemiliknya.

Baca Juga:M Rudi: Bulan Depan Vaksin Batam Capai 100 Persen, Target 500 orang Per Hari

"Saat ini yang bisa saya sampaikan, PPNS kita tengah menyelidiki lokasi kemana para pelansir lapangan itu membawa hasil BBM mereka. Setelah itu dirampungkan, baru kita koordinasikan ke pihak Kepolisian," lanjutnya.

Gustian menuturkan bahwa sanksi hukum akan diberlakukan bagi para pemilik kendaraan yang menggunakan kendaraan modifikasi.

Sementara bagi para pemilik kendaraan lain, hanya akan diberikan teguran agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.

"Karena modifikasi tangki bahan bakar itu nyata. Untuk itu nanti setelah pengumpulan bukti dari PPNS selesai, akan langsung diserahkan ke pihak Kepolisian. Bagi yang terbukti menggunakan jerigen, mereka hanya diberi teguran untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," paparnya.

Disperindag Batam juga diakuinya memiliki solusi lain dalam mengantisipasi para pelansir di lapangan.

Salah satu upaya tersebut adalah pemberlakuan kembali kartu kendali BBM Premium, dan hanya berlaku bagi kendaraan yang memiliki kapasitas dibawah 1500 cc.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini