Disperindag Batam Selidiki Alur Pelansir, Sanksi Hukum Menyusul

Hal ini menyusul tangkapan kendaraan pelansir, yang diketahui menggunakan tangki bahan bakar modifikasi.

Eliza Gusmeri
Senin, 11 Oktober 2021 | 19:42 WIB
Disperindag Batam Selidiki Alur Pelansir, Sanksi Hukum Menyusul
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau (Nando/suara.com)

"Untuk mereka juga dibatasi bahwa boleh mengisi Premium dengan maksimal 30 Liter saja," tuturnya.


Keterangan foto
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagan

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Batam Tunda Program Travel Bubble karena Dua Alasan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini