Gustian menuturkan bahwa sanksi hukum akan diberlakukan bagi para pemilik kendaraan yang menggunakan kendaraan modifikasi.
Sementara bagi para pemilik kendaraan lain, hanya akan diberikan teguran agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Karena modifikasi tangki bahan bakar itu nyata. Untuk itu nanti setelah pengumpulan bukti dari PPNS selesai, akan langsung diserahkan ke pihak Kepolisian. Bagi yang terbukti menggunakan jerigen, mereka hanya diberi teguran untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," paparnya.
Disperindag Batam juga diakuinya memiliki solusi lain dalam mengantisipasi para pelansir di lapangan.
Baca Juga:Batam Tunda Program Travel Bubble karena Dua Alasan Ini
Salah satu upaya tersebut adalah pemberlakuan kembali kartu kendali BBM Premium, dan hanya berlaku bagi kendaraan yang memiliki kapasitas dibawah 1500 cc.
"Untuk mereka juga dibatasi bahwa boleh mengisi Premium dengan maksimal 30 Liter saja," tuturnya.
Keterangan foto
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagan
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:M Rudi: Bulan Depan Vaksin Batam Capai 100 Persen, Target 500 orang Per Hari