SuaraBatam.id - Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt akan memanggil ahli psikiater untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku penyerangan ustaz di Batam.
"Akan kita test kejiwaannya," kata Harry.
Oleh sebab itu, proses penyelidikan kasus pemukulan ustaz yang dilakukan oleh H tersebut diduga akan memakan waktu yang cukup lama.
Sebab, sesuai yang disampaikan pihak kepolisian bahwa akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
Sesuai Undang-undang Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan Penegakan Hukum, tim dokter biasanya akan melakukan observasi selama dua pekan atau 14 hari untuk memantau detail aktivitas tersangka.
Jika dalam waktu dua Minggu ternyata dirasa masih kurang, maka masa observasi juga bisa diperpanjang.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, menahan pria berinisial H, pelaku penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago saat menyampaikan tausiyah di Masjid Baitusysyakur, Batam, baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Tarigan mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap pelaku pemukulan tersebut.
"Masih dalam penyelidikan, proses hukum tetap berjalan" ujar Reza, Kamis (23/9/2021).
Diduga proses penyelidikan tersebut cukup memakan waktu karena pelaku sulit untuk dimintai keterangan.