SuaraBatam.id - Salah seorang nasabah Bank CIMB Niaga Batam, Kurnia Fansury kini menggugat bank CIMB atas pengalihan piutang rumah miliknya yang berada di Perumahan Beverly Park blok 11, nomor 16, Batam Center.
Hal ini dilakukannya usai sistem pengalihan melalui sistem Cessie yang dilakukan perbankan dinyatakan dilakukan tanpa persetujuan Kurnia Fansury sebagai pemilik awal.
Kuasa hukum Kurnia Fansury, Nasrul menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada 11 September 2020, Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang dikirimkan ke rumahnya di Dabo Singkep, Lingga.
"Hal ini juga merupakan pernyataan klien saya, saat proses persidangan yang berlangsung Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Batam," jelas Nasrul yang ditemui, Kamis (13/8/2021).
Baca Juga:Butuh Rp12 Trilyun Untuk Bangun Pelabuhan Batuampar, Wali Kota Buka Semua Opsi
Nasrul melanjutkan, kliennya diharuskan membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.
Mengenai surat pemberitahuan ini, dijelaskan Nasrul karena saat itu sistem auto debet yang biasa digunakan oleh kliennya, ternyata mengalami masalah.
Namun hal ini baru diketahui belakangan ini karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak CIMB Niaga, mengenai sistem mereka yang tengah mengalami masalah.
"Biasanya sistem pembayaran klien saya, dilakukan melalui auto debet dari perusahaan kliennya, dan sisa angsuran kredit kliennya tinggal Rp 33 juta . Tapi baru ketahuan setelah datang pemberitahuan tunggakan selama dua tahun. Jadi klien saya diminta untuk membayar tagihan tertunda, serta denda dengan total Rp 91 juta," ungkap Nasrul.
Dalam perjalanan ingin melunasi kredit rumah miliknya, pihak CIMB Niaga kemudian menyarankan agar kliennya mengajukan permohonan keringanan kepada pihak Bank.
Baca Juga:Waspada Potensi Hujan di Kepulauan Riau dan Sejumlah WIlayah di Sekitarnya
Namun menurut Nasrul, hal ini mencurigakan karena kliennya dihubungi secara pribadi oleh seseorang bernama Guntur yang mengaku perwakilan dari CIMB Niaga.
- 1
- 2