"Kemudian ada yang mengaku dari pihak CIMB Niaga menghubungi klien saya. Dia menyarankan agar mengajukan permohonan keringanan ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," tuturnya.
Akan tetapi permohonan keringanan yang sebelumnya telah diajukan oleh kliennya ternyata mendapat penolakan dari pihak CIMB Niaga.
Namun setelah penolakan ini, pihak bank kemudian mengirimkan pemberitahuan, bahwa rumah kliennya telah melalui sistem CESSIE atau pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur atas nama Wahyudi.
Usai menerima informasi ini, Nasrul bersama kliennya kemudian mendatangi pihak CIMB Niaga guna meminta penjelasan sejak awal kliennya tidak pernah melakukan persetujuan pengalihan kepemilikan.
Baca Juga:Butuh Rp12 Trilyun Untuk Bangun Pelabuhan Batuampar, Wali Kota Buka Semua Opsi
"Menyetujui saja tidak pernah. Apalagi meminta bank untuk melakukan sistem Cessie pada tagihan milik klien saya yang tertunda," tegas Nasrul.
Tidak hanya itu, Nasrul juga mengungkapkan bahwa saat ini pihak ketiga telah menjual rumah tersebut kepada pihak keempat sebesar Rp 650 juta.
Mendapati hal ini, pihaknya lantas melakukan laporan ke pihak Polsek Batam Kota, hingga akhirnya pihak Kepolisian mengamankan tersangka Wahyudi, atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
"Kami juga laporkan pihak Bank. Makanya berlanjut hingga sidang perdata, dengan menghadirkan juga pihak keempat, yang juga klien saya sama sekali tidak mengenal mereka. Namun ada kecurigaan pemalsuan yang dilakukan oleh pihak Perbankan dan pihak ketiga," paparnya.
Nasrul menuturkan, saat ini proses sidang akan kembali dilaksanakan pada 24 Agustus mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang menjerat terdakwa Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti.
Baca Juga:Waspada Potensi Hujan di Kepulauan Riau dan Sejumlah WIlayah di Sekitarnya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait