Tidak hanya itu, Nasrul juga mengungkapkan bahwa saat ini pihak ketiga telah menjual rumah tersebut kepada pihak keempat sebesar Rp 650 juta.
Mendapati hal ini, pihaknya lantas melakukan laporan ke pihak Polsek Batam Kota, hingga akhirnya pihak Kepolisian mengamankan tersangka Wahyudi, atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
"Kami juga laporkan pihak Bank. Makanya berlanjut hingga sidang perdata, dengan menghadirkan juga pihak keempat, yang juga klien saya sama sekali tidak mengenal mereka. Namun ada kecurigaan pemalsuan yang dilakukan oleh pihak Perbankan dan pihak ketiga," paparnya.
Nasrul menuturkan, saat ini proses sidang akan kembali dilaksanakan pada 24 Agustus mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang menjerat terdakwa Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti.
Baca Juga:Butuh Rp12 Trilyun Untuk Bangun Pelabuhan Batuampar, Wali Kota Buka Semua Opsi
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait