Akibatnya, pasar Indonesia banjir tekstil China. Dampaknya, pabrik tekstil di Indonesia banyak yang gulung tikar dan berbuntut ribuan buruh kena PHK.
Berdasarkan Naskah Analisis Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) tertanggal 1 Agustus 2020, kerugian perekonomian negara dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000.
"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, di mana perusahaan Irianto berkontribusi 2,29% sebesar Rp 1.496.560.800.000 dan perusahaan satunya berkontribusi 0,229% sebesar Rp 149.656.080.000 dari total seluruh kerugian perekonomian negara akibat importasi tekstil secara tidak sah sebesar Rp 65,352 triliun," kata Jaksa.
Lima orang itu diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diadili secara terpisah. Pada 7 April 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada:
Baca Juga:AS Protes China Bangun Ratusan Silo Rudal Nuklir, Tapi Miliki Ribuan Hulu Ledak Serupa
1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
Jaksa yang menuntut 8 tahun penjara lantas mengajukan banding.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir websitenya, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia, BC: Totalnya Sudah 95 Ton
Andriani Nurdin bertugas sebagai ketua majelis dengan anggota Mohammad Lutfi, Sri Andini, Reny Halida Ilham Malik dan Hening Tyastanto.